Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belum Dapat BLT Karyawan Gelombang Ke 2? Ini Jadwal Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA & Penjelasan Kemnaker


BLT Karyawan gelombang 2 sudah mulai dicairkan ke pengguna bank BRI, BNI, Mandiri, BCA dan bank swasta lainnya.

Namun, sejumlah pekerja masih ada yang mengaku belum menerima BLT Karyawan gelombang 2 hingga hari ini, Sabtu (14/11/2020).

Hal tersebut sebagaimana terlihat melalui media sosial Kementrian Ketenagakerjaan, @kemnaker terkait pencairan BLT karyawan gelombang 2.

Pihak Kemnaker kembali mengumumkan pencairan subsidi gaji melalui Instagram resmi mereka.

"Hore, cek rekeningmu ya, Subsidi Gaji upah Tahap 2 sudah cair," unggah @kemnaker Sabtu (14/11/2020).

Unggahan tersebut langsung diserbu komentar warganet yang mengaku belum menerima subsidi gaji gelombang 2 hingga kini.

Padahal, sebelumnya mereka telah menerima BLT Karyawan di tahap kedua.

"BCA mna ini belum cair min 

"Belum min bni"

"BELUM mandiri min pdhl aku kemarin TAHAP 2 LOH"

"BNI belum min"


Namun, ada juga warganet pengguna bank BRI, BNI, Mandiri, dan BCA yang mengaku baru mendapatkan subsidi gaji hari ini.

Update info terbaru menyebutkan kalau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sementara sudah mencairkan BLT karyawan sebesar Rp 2,6 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi, Kamis (12/11/2020).

"Sebagian sudah kita cairkan pada batch yang pertama sudah cair jumlah nominal Rp 2,6 triliun. Hari ini pun juga kita cairkan lagi," kata Anwar, melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tepis Informasi Soal Penundaan Pencairan Subsidi Gaji, Kemenaker: Sudah Cair Sebagian'

Anwar juga menambahkan, BLT karyawan gelombang 2 untuk tahap 2 akan disalurkan kepada 2,7 juta pekerja.

Dengan dana sebesar kurang lebih Rp 3,3 triliun.

"Batch kedua bantuan subsidi upah yang akan disalurkan sebanyak 2.713.434 penerima.

Dengan dana sejumlah Rp 3.256.120.800.000," ujar dia.

Namun, kata Anwar, data penerima subsidi gaji gelombang 2 untuk bulan November-Desember 2020 saat ini masih dievaluasi oleh pihak Dirjen Pajak atas rekomendasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kemenaker.

Hal ini untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji tepat sasaran dan harus sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Memang ada pemadanan data yang saat ini masih dilakukan di DJP," ujar Anwar.

Bagi penerima subsidi gaji yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun merupakan kategori wajib pajak (WP) atau dengan ketentuan penghasilan tahunan yang didapatkan di atas Rp 60-an juta, tidak akan menerima BLT tersebut.

"Jadi yang dilihat itu gaji pokok dan pajak penghasilannya (PPh)," kata dia.

Ditransfer 2 Gelombang Sekaligus


Diketahui sebelumnya, BLT karyawan gelombang 2 sudah dicairkan oleh pemerintah dan minggu ini ditargekan ditransfer untuk dua gelombang sekaligus.

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan BLT Karyawan atau subsidi gaiji sudah mulai ditransfer ke bank Mandiri, BRI, BNI, dan bank swasta lainnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi gaji.

Ia juga menargetkan subsidi gaji bisa dicairkan dua tahap sekaligus dalam satu pekan.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida.

Seperti dilansir dari Kontan.co.id berjudul Menaker sebut bantuan subsidi gaji termain II telah mulai disalurkan.

Ida menjelaskan, mekanisme pencairan tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.

Seperti proses sebelumnya, setelah diproses di KPPN,  bantuan tersebut akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Ida pun memastikan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini.

sumber: surabaya.tribunnews