PADA AKHIRNYA Gisella Anastasia Berikan Pengakuan Terlarang: Aku Gak Bangga Sih Apa yang Sudah Aku Lakukan
Nama Gisella Anastasia atau biasa dikenal Gisel ramai diperbincangkan akibat video asusila mirip denganya tersebut.
Tak hanya pemberitaan soal video asusila itu saja, Gisel mengakui jika citranya sudah anjlok sejak bercerai dengan Gading Marten.
Bahkan Gisel sempat merasa banyak orang yang menghakimi, seolah dia bukanlah panutan yang baik.
Tapi, Gisel menyesal dengan semua yang sudah dia lakukan.
"Aku enggak bangga sih apa yang sudah aku lakukan," kata Gisella Anastasia di YouTube, seperti dikutip Grid.ID Jumat (13/11/2020).
Meski terus dihantam oleh berbagai masalah, Gisella tetap berusaha menjadi ibu yang baik untuk Gempita Noura Marten.
Meski terseok-seok, Gisel mencoba terus belajar untuk menjadi sosok yang terbaik bagi anaknya.
Apalagi, belum reda masyarakat geram dengan perceraian Gisel dan Gading, ibu satu anak ini diterpa kabar tidak enak.
Wajahnya disebut mirip dengan pelaku wanita dalam sebuah video seks yang viral di Twitter.
"Cuma dari semua proses itu, aku ambilnya penginnya jadi pembelajaran dan aku akan berusaha jadi ibu yang terbaik untuk dia, pasti ada trial and error-nya, banyaklah salahnya," tandasnya.
Sementara itu, Pelaku penyebar video syur mirip Gisella Anastasia telah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Polisi akhirnya mengungkapkan motif dua pelaku penyebar video syur diduga mirip Gisella Anastasia atau Gisel.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku dengan inisial PP dan MN ini menyebarluaskan video asusila mantan istri Gading Marten tersebut demi meningkatkan jumlah followers media sosial.
"Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa? Pengakuannya untuk menaikan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).
Namun, pihak kepolisian akan terus mendalami motif di balik kasus penyebaran video syur diduga mirip Gisel.
Saat ini kedua pelaku, PP dan MN, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditahan dan sudah tersangka," kata Yusri.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan memanggil Gisella Anastasia untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Gisel dijadwalkan datang ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa (17/11/2020).
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.
sumber: jambi.tribunnews