Anggota TNI Mutilasi Istri hingga Tulang Belulang, Ini Kata-kata Terakhir Ayu saat Sekarat: Abang. .
Ingat dengan peristiwa mutilasi yang menimpa Ayu Lestari yang menggegerkan di bulan Mei 2020?
Kabar terkini, pelaku mutilasi Ayu Lestari sudah ditangkap dan sidang pertama pun sudah digelar pada Selasa (6/10/2020).
Detik-detik sebelum Ayu Lestari dibunuh dan dimutilasi, ia sempat melihat wajah pelakunya, meski saat itu kondisinya sedang sekarat.
Sebelumnya penemuan mayat korban mutilasi terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2020) membuat heboh warga.
Adapun penemuan jenazah terjadi di Jalan Baru Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan.
Mayat korban mutilasi itu ditemukan dalam kondisi tulang belulang yang sudah mengering dan berserakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi yang diunggah di akun Instagram @viralterkini99, ternyata korban yang bernama Ayu Lestari .
Ia diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, yaitu Praka MP, anggota TNI yang bertugas di Korem 023/KS.
Menurut informasi, kasus pembunuhan ini terjadi sekitar sebulan lalu.
Diduga, Ayu Lestari dibunuh oleh suaminya di dekat lokasi pembuangan sampah.
Tetangga Curiga saat Ayu Hilang
Dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Twitter @litinaar, kerabat korban sudah mencari keberadaan korban sejak 12 April 2020 lalu.
Korban adalah anak pertama dari 4 bersaudara.
Ayah korban rupanya adalah seorang tentara yang berdinas di Bandung.
Keluarga korban berdomisili di Bandung, kota asal ibu dari korban.
Tetangga yang curiga melaporkan menghilangnya Ayu Lestari kepada komandan yang langsung mengerahkan segenap jajarannya untuk mencari keberadaan Ayu.
Lantas, kesatuan tentara Tapanuli Tengah pun mengabari kesatuan tentara yang berada di Bandung untuk mengabarkan menghilangnya Ayu.
Mendapat kabar menghilangnya putri kesayangannya, ayah Ayu yang saat itu tengah bertugas di Lombok pun serta merta menelepon menantunya, Praka MP.
Namun, Praka MP menjawab dengan santai dan hanya mengatakan bahwa Ayu menghilang.
Lalu, tiba-tiba pada Rabu (20/5/2020) pagi muncul sebuah berita yang kurang menyenangkan.
Ayu dikabarkan ditemukan dalam kondisi hanya tersisa tulang belulang dan tengkoraknya saja.
Kemudian pada Rabu (20/5/2020) malam, ayah Ayu Lestari pun dipulangkan ke Bandung untuk mengurus kasus putri kesayangannya tersebut.
Pasalnya, kasus ini adalah kasus pembunuhan yang besar sehingga ia dipulangkan.
Dikabarkan bahwa setelah lebaran, ayah Ayu hendak terbang ke Tapanuli Tengah untuk melanjutkan pencarian sisa anggota tubuh Ayu yang belum ditemukan.
Ayu Diduga Dibunuh oleh Suami dan Selingkuhannya
Setelah penemuan mayat tersebut, suami Ayu Lestari yakni Praka MP langsung diamankan di Denpom.
Belakangan diketahui bahwa Praka MP rupanya memiliki selingkuhan yang juga turut membantu dalam upaya membunuh istrinya sendiri.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.
Adapun barang bukti tersebut berupa tengkorak kepala yang sudah rusak, tulang betis, tulang rusuk, jilbab berwarna kuning, sepasang sepatu warna hitam, baju warna putih bergaris warna biru, dan celana jeans warna biru.
Kronologi Mutilasi Ayu Lestari
Berdasarkan unggahan akun Twitter @litinaar, kronologi pembunuhan telah diungkap pelaku, Praka MP.
Rupanya, pada malam sebelum sang istri dikabarkan menghilang, Praka MP menitipkan anak semata wayangnya.
Praka MP pun berboncengan mengitari daerah sepi bersama istrinya.
Kepada Denpom 1/2 Sibolga, Praka MP mengaku hendak mencari tempat yang pas untuk membunuh istrinya.
"Dan ternyata selama naik motor berdua, teh ayu dibonceng MP dibawa muter2 ke daerah sepi. MP bilang ke denpomnya karena mau nyari tempat yang pas buat ngebunuh teh ayu. sesudah nemu yg tepat, dia berhenti dulu buat buka hp dan lanjut lagi jalan," tulis akun tersebut.
Namun di saat berputar-putar itu, tiba-tiba muncul 2 buah sepeda motor yang membuntuti di belakang.
Salah satu sepeda motor tersebut dinaiki oleh 2 orang wanita dan sepeda motor lain dinaiki oleh seorang pria.
Dan tiba-tiba, motor yang dinaiki oleh dua wanita ini menyerang korban dari belakang menggunakan linggis. Korban yang tak mengenakan helm pun lantas terjatuh.
"Oh iya, martin sama teh ayu gak pake helm.. dan dari belakang tiba2 motor yg dinaikin 2 cewek ini mukul teh ayu dari belakang pake linggis. yg mukul cewe yg dibonceng. sesudah itu motor martin sm teh ayu jatuh, dan semua berhenti dipinggir jalan yang pinggirnya jurang hutan gitu," lanjutnya.
Setelah dipukul, rupanya korban masih sadar, namun ia justru dipukuli oleh suaminya.
"sesudah dipukul gitu, teh ayu masih sadar tapi masih megang erat motor. terus martin tarik kerudung teh ayu sampe lepas terus seret rambutnya sekitar 10 meteran katanya. terus teh ayu kaget sempet bilang "abang kok tega sama adek?"
dan disinilah si martin nonjokin muka teh ayu sampe berdarah dan meninggal. dan 3 orang tadi yang 2 cewe 1 cowo bantu martin potong2 tubuh teh ayu. ya allah aku gakuat banget disini nangis tadi diceritain bapaknya," tulis akun tersebut.
Hingga kini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa tengkorak kepala yang sudah rusak, tulang betis, tulang rusuk, jilbab berwarna kuning, sepasang sepatu warna hitam, baju warna putih bergaris warna biru, dan celana jeans warna biru.
Ayah Ayu berharap sidang militer segera diadakan dan Martin, menantunya, segera dijatuhi hukuman.
Sidang perdana Praka MP pelaku mutilasi Ayu Lestari
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunMedan, Selasa (6/10/2020), Praka Marten Priadinata Candra atau Praka MP menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Dia merupakan terdakwa kasus mutilasi Ayu Lestari, istrinya sendiri.
Adapun Praka Marten yang berdinas di Kima Korem 023 / Kawal Samudera, Sibolga itu, menjalani sidang pertama dengan surat dakwaan No: Sdak / 55 / VIII / 2020 tanggal 13 Agustus 2020.
Praka Marten sendiri hadir di ruang persidangan dengan pakaian dinas lengkap, masker, serta mendapat pengawalan yang ketat dari Provost TNI AD.
Dalam persidangan, Praka Marten yang didampingi pembela hukum, Walikota Chk TB Harefa, SH, dan Serma J Nainggolan, SH, MH dari Korem 023 / KS, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus Praka Marten ini, Kepala Hukum Kodam I / Bukit Barisan (Kakumdam I / BB), Kolonel Chk Destrio Irvano SH menjelaskan, pelaksanaan sidang militer ini merupakan transparansi di tubuh TNI, bahwa setiap yang dilakukan oleh prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat-ringan jenis yang dilakukan.
“Dalam persidangan kasus ini, Kodam I / BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi Prajurit yang melanggar aturan, dan dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun demi terwujudnya transparansi di tubuh TNI,” tegas Kakumdam. (*).
(TribunBogor/TribunMedan)