Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nasib Gisel Bakal Lebih Tragis Lagi dari Ariel NOAH, Jika Video Syur Terbukti, Hotman Paris : Hati-hati !


Nasib Gisel di dunia hiburan sedang terancam, pasca video syur diduga mirip dirinya beredar luas di media sosial.

Bahkan, menurut pengacara kondang Hotman Paris, nasib Gisel akan jauh lebih tragis dibandingkan Ariel NOAH.

Seperti diketahui, Ariel NOAH juga sempat terjerat kasus video syur di tahun 2010.

Saat itu, video syur mirip Ariel NOAH dengan Luna Maya dan Cut Tari beredar luas.


Meski sempat membantah keras, video syur iu pun terbukti asli. Lantas, Ariel NOAH divonis bersalah dan harus mendekam di penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Hal yang serupa kini menimpa mantan istri Gading Marten, Gisel.

Video syur diduga mirip Gisel sudah heboh sejak Jumat (6/11/2020) dan jadi trending di media sosial.

Gisel sendiri menampik bahwa pemeran di video syur tersebut adalah dirinya.

Hal tersebut menuai perhatian dari pengacara Hotman Paris, yang dulu sempat menangani kasus Cut Tari perihal video syur.

"Dulu saya pegang kasus CT, saya pengacaranya, yang ada CT, LM sama cowok AR," kata Hotman Paris, dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Beepdo.

Ketika ditanya wartawan soal tanggapannya, Hotman Paris pun kini tak mau asal bicara soal video syur mirip Gisel.

"Kita kan belum tahu siapa cewek di video tersebut, dugaan sementara masih mirip artis terkenal, kita gak tahu, " kata Hotman Paris

Hotman Paris pun meminta Gisel untuk berhati-hati.

"Yang jelas saya ingatkan hati-hati, " tegas Hotman Paris.

Berkaca dari kasus sebelumnya, Hotman Paris memaparkan saat itu Ariel NOAH tidak menyerbarkan video syur tersebut.

Namun oleh pihak pengadilan, Ariel NOAH tetap dissebut bersalah karena lalai.

Sehingga, Ariel NOAH pun harus mendapatkan hukuman penjara.

" AR tidak menyebarkan, waktu itu ada mahasiswa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja.

Oleh pengadilan dianggap kelalaian, " kata Hotman Paris.


Sementara itu Hotman Paris menerangkan, bila memang terbukti menyebarkan video asusilam akan dikenakan Undang-Undang ITE.

Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.

"Jadi hati-hati anda yang bikin video kalau itu menyebar harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan ancaman hukumannya 6 tahun.

Tapi kasus si AR lalai kena juga, " kata Hotman Paris.

Tak hanya satu pasal, ada dua pasal lain yang bisa menjerat pelaku video syur.

Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.

Apalagi jika sang pelaku ikut memproduksi video syur tersebut.

"Itu baru satu, tapi yang paling bahaya Undang-Undang pornografi karena ada kata-kata termasuk memproduksi.

Walau tidak menyebar bisa dikaitkan dengan uu pornografri ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Hotman Paris.


Terakhir pasal yang bisa menjerat yakni soal perzinahan.

Pasal ini berlaku bila pemeran pria dilaporkan oleh istrinya sendiri.

"Aatu lagi pasal si cowok itu ada istri gak kalau ada istri bisa lapor perzinahan. Jadi ada 3 pasal," kata Hotman Paris.

Tentunya, hukuman ini akan jauh lebih berat dibandingkan dengan Ariel NOAH yang hanya dipenjara 3 tahun saja.

Maka dari itu, Hotman Paris kembali mengingatkan mantan istri Gading Marten untuk berhati-hati atas aksi yang dilakukannya.


Malalui Instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris kembali seolah memperingatkan kepada Gisel sebagai yang orang yang terseret untuk berhati-hati.

Apalagi, ini bukan yang pertama kali mantan istri Gading Marten dikaitkan dengan kasus video panas.

Oleh karenanya, Hotman Paris mengingatkan agar Gisel segera menyiapkan tim pengacara.

"Pesan dari Hotman Paris, dalam dua hari ini tersebar video porno yang katanya diduga itu adalah seorang artis cewek terkenal," tutur Hotman Paris.

"Kepada cewek tersebut hati-hati, persiapkan tim pengacara kamu," tegas Hotman Paris.


"Lalai simpan vidio porno dan tersebar bisa dihukum???? Azaz praduga tdk bersalah tetap di utamakan! Apakah cuma mirip wajah dgn artis tsb? Perlu pembuktian," tegasnya lagi.

Polisi akan panggil Gisel untuk diperiksa soal kasus video syur

 Polda Metro Jaya membuka kemungkinan memanggil artis Gisella Anastasia alias Gisel terkait peredaran video asusila miripnya di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memanggil Gisel setelah bukti dirasakan cukup untuk memastikan kebenaran video tersebut.

"Apakah yang hampir mirip itu dipanggil, nanti sambil berjalan. Kan ini kami masih penyelidikan dulu. Kita mengumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Lebih lanjut, Yusri menyampaikan pihaknya juga akan memanggil ahli untuk menganalisa kasus tersebut.

Ahli yang dihadirkan berasal dari ahli bahasa hingga ITE.


"Termasuk nanti juga ada ahli bahasa dan ITE yang akan kita panggil. Kami klarifikasi, kalau sudah lengkap baru nanti kami gelar perkara, apakah memang nanti masuk penyidikan sesuai unsur-unsur persangkaannya. Nanti kita tunggu saja. Karena ini kan baru," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan kasus beredarnya video asusila mirip artis cantik Gisella Anastasia alias Gisel di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menerima dua laporan polisi terkait beredarnya video asusila tersebut.

Laporan itu didaftarkan oleh seorang berinisial RE dan PRN.

"Rencana hari ini kami akan mengundang untuk mengklarifikasi kepada terlapor. Sekarang sedang tahap penyelidikan oleh krimsus Polda Metro Jaya. Rencana hari ini mudah-mudahan datang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Dalam kasus ini, pihaknya menerima ada lima akun sosial media yang diduga menyebarkan video pornografi yang mirip artis Gisel tersebut.


Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut rincian 5 akun yang dilaporkan ke polisi.

"Kita minta klarifikasi yang bersangkutan sebagai pelapor bersama dengan dua saksi yang akan kita undang juga kesini dengan membawa bukti apa yang dia persangkakan terhadap lima akun yang mengedarkan video asusila yang mirip saudari G," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan mayoritas akun yang dilaporkan ke polisi merupakan akun sosial media Twitter. Mereka dijerat dengan peredaran video pornografi.

Aturan yang dimaksudkan tercantum dalam pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (*)

sumber: bogor.tribunnews